Sabtu, 15 Desember 2018

Peradilan Agama tahun 1945-1970


Dalam rentang waktu 12 tahun lebih sejak Proklamasi Kemerdekaan RI (tahun 1945-1957) ada 7 hal yang dapat diungkapkannya yang terkait langsung dengan keberadaan PA di Indonesia.[1] Sedangkan dalam rentang tahun 1957-1970 ada 3 hal yang dicetuskan. Kalau di jumlahkan ada sekitar 10 hal yang diungkapkan terkait dengan PA di Indonesia.
A.    Penyerahan Pembinaan Kepada Kementrian Agama
Setelah Indonesia merdeka, atas usul Menteri Agama yang disetujui oleh Menteri Kehakiman, pemerintah menyerahkan Mahkamah Islam Tinggi dari Kementerian Kehakiman kepada Kementerian Agama melalui Penetapan Pemerintah No. 5-SD tanggal 25 Maret 1946.
“Pada masa kolonial Belanda tidak ada pegawai Pengadilan Agama yang mendapat gaji tetap atau honorarium dari pemerintah, ketua pengadilan penghulu atau penghulu kepala yang dibayar oleh Pemerintala Hindia Belanda bukan sebagai Ketua Pengadilan, akan tetapi dalam kedudukannya sebagai Islamitiseh Adziseur pada Landraad. Adapun setelah kemerdekaan anggaran belanja Pengadilan Agama disediakan oleh pemerintah.”

B.     Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1948
Berdasarkan pertimbangan bahwa peraturan nikah, talak dan rujuk, seperti dalam Huwelijksodonantie S. 1929 No. 348 JO- S. 1931 No. 467, tidak lagi sesuai dengan keadaan. Sedangkan pembuatan peraturan baru mengenai hal tersebutt tidak mungkin dapat diselesaikan dengan cepat, maka sambil menunggu peraturan baru dan memenuhi keperluan yang mendesak, pada tanggal 21 November 1946 disahkanlah dan diundangkanlah Undang Undang no 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Akan tetapi UU ini hanya berlaku untuk daerah Jawa dan Madura saja.
Dengan keluarnya UU No. 2 Tahun 1946, maka diambil tindakan yaitu memisahkan urusan pendaftaran Nikah, Talak, dan Rujuk dari Pengadilan Agama. Penghulu kepala yang tadinya merangkap ketua Pengadilan Agama tidak lagi mencampuri urusan peradilan, karena itulah terbentuk Penghulu Kabupaten, yang diserahi urusan kepenghuluan disamping Penghulu Hakim yang dikhususkan menangani Pengadilan Agama saja daan mendapat gaji, tingkat serta kedudukan sebagai Penghulu Kepala. Seluruh biaya tata usaha pengadilan menjadi tanggungan negara, sedangkan pegawai panitera dibayar dengan gaji tetap dan ongkos perkara harus disetor ke kas negara.
Untuk mencapai kesatuan dalam hukum, akhir tahun 1947 pemerintah RI menghapus pengadilan yang selama ini dikhususkan hanya untuk krluarga keraton Solo dan Yogyakarta. Sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya, bagi keluarga keraton dalam urusan agama diadakan pengadilan tersendiri. Untuk urusan agama Islam diadakan Pengadilan (Raad) Surambi, sedangkan untuk banding ada Pradoto Gede. Dengan penghapusan kedua Pengadilan itu, maka sejak akhir tahun 1947 Pengadilan Agama berwewenang mengadili perkara bagi keluarga  keraton.
C.     Reaksi Terhadap Lahirnya UU Nomor 19 Tahun 1948
Pada tahun 1948 lahir UU No. 19 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan Kehakiman dan Kejaksaan. Dalam UU ini kewenangan Peradilan Agama dimasukkan dalam Peradilan Umum secara istimewa, yang diatur pada Pasal 35 Ayat (2), Pasal 175, dan Pasal 33. UU ini merupakan peraturan penting Peradilan dalam masa Pemerintahan RI Yogyakarta. UU ini bermaksud mengatur mengenai peradilan sekligus mencabut serta menyempurnakan isi UU No. 7 Tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan yang mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 1947.
Sehubung dengan lingkungan peradilan, UU menetapkan 3 lingkungan peradilan, yaitu: Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Ketentaraan.
Dari ketentuan diatas kita mengetahui bahwa Peradilan Agama tidak mempunyai lingkungan tersendiri padahal pada saat itu sudah ada yang namanya Peradilan Agama.  


[1] Erfaniah Zuhriyah, Peradilan Agama Indonesia (Malang: Setara Press, 2014), 66.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SIKAP PENTING SEORANG WIRAUSAHAWAN DAN KEPRIBADIAN YANG HARUS DIMILIKI SEORANG WIRAUSAHAWAN

A.     Sikap Penting Seorang Wirausahawan a)       Pekerja Keras dan Cerdas : dalam menjalankan suatu usaha memerlukan banyak energi dan d...