Sabtu, 19 Juni 2021

PENGERTIAN DAN ARTI PENTING AUDIT


BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Negara Indonesia adalah negara hukum, pernyataan tersebut diatur dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945 Pasal 1 ayat (3). Sebagai konsekuensi dari paham negara hukum, seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara harus berdasarkan kepada dan tidak boleh menyimpang dari norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia,  artinya hukum harus dijadikan panglima dalam setiap penyelesaian permasalahan yang berkenaan dengan individu, masyarakat dan bernegara. prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan dengan kebenaran dan keadilan.

Kata legal audit terdiri atas 2 kata yang memiliki signifikasi satu sama lainnya, yaitu legal dan audit. Oleh karena itu, kata legal audit terbagi atas dua kata yang sangat penting untuk didefinisikan secara terpisah demi mudahnya para pengusaha, individu, sector privat dan semua orang untuk mengetahui arti penting, maksud, dan signifikasi kata legal audit sehingga dapat meminimalisasi proses litigasi yang dilakukan sekarang dan masa akan datang. Legal audit meeupakan aktivitas dari proses penilaian terhadap data dan fakta antara transaksi yang dilakukan oleh peeusahaan dengan pihak lainnya. Tujuan dari legal audit yaitu untuk menilai tingkat keamanan perusahaan,  terutama dalam hal legal risk aspect yang membahayakan harta perusahaan. Dan untuk lebih jelasnya akan dibahas pengertian dan arti penting dari legal audit itu sendiri.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan legal audit?

2.      Apa arti penting legal audit bagi suatu intansi?

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Legal Audit

Legal Audit diambil dari pengertian legal dan audit atau singkatnya pemeriksaan hukum. Pemeriksaan adalah suatu proses penilaian dalam arti yang luas secara independen terhadap data dan fakta untuk menilai tingkat kesesuaian, tingkat keamanan, dan tingkat kewajaran yang disajikan dalam laporan mengenai opini dan saran perbaikan. Sedangkan pengertian hukum menurut Sudikno Mertokusumo, adalah kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif, umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta bagaimana cara melaksanakan kepatuhan kepada kaedah-kaedah.[1]

Dari uraian tersebut dapat dikemukakan definisi dari legal audit yaitu: Suatu proses penilaian terhadap data dan fakta atas transaski yang dilakukan oleh instansi dengan pihak lainnya untuk menilai tingkat keamanan instansi, terutama dalam hal legal risk aspect yang pada akhirnya akan membahayakan harta instansi, yang disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan mengenai opini dan saran perbaikan.[2]

Legal audit merupakan intelegensi dalam melakukan tindakan preventif melalui tata cara dan metode penelusuran dokumen hukum dalam semua ruang lingkup permasalahannya guna menemukan solusi praktis mengenai penerapan perselisihan (dispute) antara manajerial dengan pihak ketiga yang dilakukan dengan jalan membuat daftar pemeriksaan yang terdiri dari inventarisasi masalah menyangkut antara lain prosedur pendirian perusahaan lengkap dengan perizinannya, kedudukan, stake holder, perpajakan, perjanjian kredir, prestasi dan wanprestasi, kewajiban persero, dsb. Ringkasnya legal audit merupakan langkah investigasi terhadap semua peristiwa hukum yang sudah terjadi dan kemungkinannya yang akan terjadi berdasarkan dokumen-dokumen  hukum dalam manajerial suatu perusahaan (privat maupun badan usaha publik).[3]

Dari beberapa pengertian legal audit tersebut, dapat dikemukakan lebih lanjut bahwa:

1.      Suatu transaksi tentulah ada data dan fakta yang mendasarinya, yaitu suatu kesepakatan antara instansi dengan pihak lainnya tentang sesuatu hal tertentu.

2.      Pemeriksaan yang dilakukan legal auditor tentulah dilakukan dengan tegas, dalam arti bahwa setiap kekurangan/ kelemahannya harus diungkapkan sehingga nantinya dapat ditindaklanjuti oleh auditee (aparat pelaksana).

3.      Suatu pemeriksaan adalah suatu proses penilaian oleh legal auditor terhadap suatu transaksi yang dilakukan oleh instansi dengan pihak lainnya.

4.      Pemeriksaan yang dilakukan oleh legal auditor tentulah dilakukan dengan tegas, dalam arti bahwa setiap kekurangan/kelemahannya harus diungkapkan, sehingga nantinya dapat ditindaklanjuti oleh audite (aparat pelaksana).

5.      Legal auditor juga dilengkapi denga laporan hasil pemeriksaan yang berisi opini dan saran perbaikan. Opini yang disampaikan adalah opini yuridis yaitu yang menyangkut kelemahan, kekurangan dan cacat yuridis yang terkandung dalam suatu transaksi. Sedangkan saran perbaikan adalah yang menyangkut penguatan/ penyempurnaan suatu data dan fakta transaksi sebagai alat bukti secara yuridis formal.[4]

Sedangkan audit syariah adalah untuk melihat dan mengawasi, mengontrol dan melaporkan transaksi, sesuai aturan dan hukum Islam yang bermanfaat, benar, tepat waktu dan laporan yang adil untuk pengambilan keputusan. Bukan tugas yang mudah untuk melakukan audit syariah di dalam kondisi kapitalistik dan system keuangan konvensional yang kompetitif. Masalah ini lebih diperparah oleh penurunan nilai nilai moral, sosial dan ekonomi Islam di negara-negara Muslim termasuk Malaysia dan Indonesia, di bawah tekanan progresif penjajahan dan dominasi budaya dunia barat selama beberapa abad lalu. Hal ini menyebabkan diabaikannya nilai sosial ekonomi Islam oleh beberapa kalangan dari Lembaga Keuangan Syariah.[5]

Landasan syariah dari pelaksanaan audit syariah antara lain dapat dirujuk pada penafsiran atas QS. Al Hujurat [49]: 6 yang terjemahan artinya adalah sebagai berikut: "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." Ayat ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan secara teliti atas sebuah informasi karena bisa menjadi penyebab terjadinya musibah atau bencana. Dalam konteks audit syariah, pemeriksaan laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya juga menjadi sangat penting, mengingat keduanya dapat menjadi sumber malapetaka ekonomi berupa krisis dan sebagainya jika tidak dikelola secara maksimal. Audit syariah dapat dimaknai sebagai suatu proses untuk memastikan bahwa aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh institusi keuangan Islam tidak melanggar syariah atau pengujian kepatuhan syariah secara menyeluruh terhadap aktivitas bank syariah. Tujuan audit syariah adalah untuk memastikan kesesuaian seluruh operasional bank dengan prinsip dan aturan syariah yang digunakan sebagai pedoman bagi manajemen dalam mengoperasikan bank syariah.[6]

Audit syariah pada jasa keuangan Islam memiliki arti akumulasi dan evaluasi bukti untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah ditetapkan untuk tujuan kepatuhan syariah. Audit harus dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen. Untuk melakukan audit, harus ada informasi dalam bentuk diverifikasi dan beberapa standar (kriteria) dimana auditor dapat mengevaluasi informasi. Informasi didapat dan diambil dari semua lini. Auditor syariah melakukan audit pada dua tujuan informasi objektif (misalnya informasi keuangan pembagian keuntungan) dan informasi subjektif (informasi syari'ah) untuk memastikan kepatuhan syari'ah bank syariah. Petunjuk atau bukti Audit Syariah adalah untuk melakukan audit syariah dalam penetapan bukti audit.[7]

B.     Arti Penting Legal Audit Bagi Instansi

Permasalahan suatu institusi yang semakin hari semakin memperlihatkan kurangnya pengetahuan hukum bagi aparat pelaksana suatu institusi merupakan salah satu alasan penting mengapa legal audit diperlukan di dalam operasional suatu institusi. Pelaksanaan legal audit yang merupakan salah satu perwujudan dan pelaksanaan  internal control bertujuan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya aksi hukum, dan proses-proses yudisial atau lebih umumnya disebut legal risk. Pengurangan dan pencegahan terhadap terjadinya suatu legal risk dapat dilakukan oleh manager atau pihak-pihak lain sesuai dengan wewenangnya. Kesimpulannya yaitu legal risk dapat dicegah dengan dilaksanakannya system internal audit yang efisien. Selain itu, perkembangan perekonomian yang senantiasa bergerak cepat disertai banyaknya dan bervariasi tantangan yang dihadapi, tentunya perlu selalu diikuti dengan tanggap oleh suatu instansi yang diaudit dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Untuk itu suatu instansi yang diaudit perlu diperkuat dengan landasan hukum dan pengetahuan hukum bagi aparatnya yang dibutuhkan bagi terselenggaranya pembinaan dan pengawasan yang mendukung peningkatan kemampuan suatu institusi yang diaudit dalam menjalankan fungsinya secara sehat, wajar, dan efisien sekaligus memungkinkan suatu institusi yang diaudit melakukan penyesuaian yang diperlukan sejalan sengan berkembangnya norma-norma suatu intitusi yang diaudit.

Gencarnya pembentukan hukum suatu intitusi yang diaudit saat ini merupakan bentuk upaya penyempurnaan terhadap hukum yang telah ada. Hal ini dimaksudkan agar intitusi yang diaudit memiliki landasan gerak yang kukuh membawa ke arah sikap yang lebih tanggap terhadap perkembangan pembangunan nasional, sehingga suatu institusi yang diaudit mampu berperan dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, juga mampu menjadi pelaku pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional. Hal ini harus dibarengi dengan kemauan dan tekad dari suatu institusi yang diaudit untuk tunduk dan taat terhadap aturan-aturan yang ada, baik langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan transaksi suatu intitusi yang diaudit. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan yaitu dengan serangkaian kegiatan pemeriksaan (audit) hukum (legal audit) atas semua semua transaksi yang dilakukan suatu institusi yang diaudit dengan pihak lainnya. Sehingga dapat menjadi proteksi bagi suatu institusi yang diaudit dari legal risk, juga dapat menjadi penilaian sampai sejauh mana kepatuhan suatu institusi yang diaudit terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai hukum yang akan melahirkan suatu kondisi intitus yang diaudit yang sehatdan terpercaya.

Independensi atau kebebasan pelaksanaan audit menjadi semakin penting untuk mendapatkan perhatian karena tiga alasan pokok:

1.      Maksud diselenggarakannya audit adalah untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan produktivitas perusahaan. Penilaian tidak boleh diwarnai dengan rekayasa, interpretasi, atau persepsi yang bersifat subjektif.

2.      Kerangka acuan yang biasanya digunakan yaitu standar hasil kerja, ketentuan formal dan pedoman kerja yang ditetapkan oleh managemen puncak.

3.      Hasil audit harus memenuhi persyaratan faktual dan objektif, jika hasil audit merupakan produk rekayasa dengan demikian audit tidak lagi faktual dan tidak objektif penggunaannya dapat mengakibatkan pengambilan keputusan tidak tepat karena manajemen puncak menarik kesimpulan yang tidak benar. Berdasarkan hal-hal penekanan pada independensi pelaksana kegiatan audit dalam menjalankan tugasnya menjadi sangat penting.[8]

Efektivitas pengawasan intern pada suatu institusi yang diaudit merupakan tolok ukur di dalam penilaian tingkat kesehatan suatu institusi yang diaudit tersebut, terutama dalam kaitannya dengan penilaian aspek menejemen. Pengawasan intern sendiri dalam asrti luas adalah pengendalian menejerial yaitu suatu sistem yang digunakan oleh manajemen perusahaan untuk mengawasi atau mengendalikan kegiatan perusahaan dengan cara membandingkan antara realisasi performance/ kinerja terhadap rencana yang telah ditetapkan serta menjamin bahwa seluruh sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan telah digunakan secara efektif dan efisien. Adapun dalam arti sempit; kegiatan pengawasan itu ialah audit atau pemeriksaan (audit) yang dilakukan terhadap suatu objek tertentu dan pada dasranya merupakan bagian daripada kegiatan pengawasan itu sendiri.

Fungsi lembaga pengawasan intern secara umum yaitu membantu manajemen di dalam mencapai tujuan instansi secara efektif dan efisien dengan ajalan memeberikan analisis yang akurat serta penilain terhadap segala bentuk aktivitas suatu institusi. Untuk mekanisme fungsi yang dimaksud, maka aparat lembaga pengawasan intern mempunyai tugas sebagai berikut:

1.      Melaksanakan monitoring dan pemeriksaan (audit) terhadap segala aktivitas suatu institusi yang diaudit.

2.      Melakukan pengujian dan/atau analisis terhadap segala bukti dan lain-lain yang berkaitan dengan pemeriksaan (audit) tersebut.

3.      Melaporkan hasil pemeriksaan (audit) dan monitoring yang sudah lalu.

4.      Memberikan saran dan pendapat secara objektif dan independen atas temuan pemeriksaan (audit).

Pada dasarnya kegiatan audit di dalam suatu institusi (perusahaan/ organisasi) yang diaudit haruslah merupakan bagian daripada pelaksanaan sistem pengawasan yang mampu mengantisipasi kepentingan-kepentingan protektif dan korektif/ konstruktif sehingga efektivitas maupun efisiensi dari operasional suatu institusi (perusahaan/ organisasi) yang diaudit tersebut menjadi terjamin.

Sifat protektif di sini yaitu kemampuan untuk mengamankan harta kekayaan suatu institusi (perusahaan/organisasi) yang diaudit policies, terjaminnya kebenaran, ketepatan/kewajaran, data-data administrasi/ management informations sistem dan lain-lain. Yang secara umum mencangkup pengamanan fisik serta pengamanan administratif.

Adapun sifat korektif/ konstruktif merupakan umpan balik untuk segera menyampaikan adjustment yang dimaksudkan untuk menciptakan yang lebih baik, mengurangi adanya unfavorable condition serta mengetahui (melalui swot analysis) potensi-potensi untuk perkembangan usaha yang mampu mendukung profitabilitas suatu institusi (perusahaan/ organisasi) yang diaudit yang bersangkutan.[9]

C.    Ruang Lingkup Legal Audit

1.      Inventarisasi Status Penguasaan Aset

Suatu aset instansi harus dimiliki dan dikendalikan oleh entitas, namun konsep penguasaan atau kendali lebih penting dari konsep kepemilikan. Penguasaan yang dimaksud mengandung arti kemampuan entitas untuk mendapatkan, memelihara, menahan, menukarkan, menggunakan manfaat ekonomi serta mencegah pihak lain menggunakan manfaat suatu aset. Hal ini dilandasi oleh konsep subtance over form, kepemilikan hanya bermakna yuridis/legal.

2.      Identifikasi Aset

Instansi perlu mengetahui jumlah dan nilai kekayaan yang dimilikinya, baik yang saat ini dikuasai maupun yang berupa potensi yang belum dikuasai atau dimanfaatkan. Untuk itu instansi perlu melakukan identifikasi dan inventarisasi nilai dan potensi asetnya. Kegiatan identifikasi dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang akurat, lengkap dan mutakhir mengenai kekayaan yang dimiliki atau dikuasa. Selain inventarisasi, identifikasi asset merupakan hal penting dalam penyusunan neraca kekayaan. Untuk dapat melakukan identifikasi aset secara lebih objektif dan dapat diandalkan, sebuah instansi perlu memanfaatkan profesi auditor atau jasa penilai independen.

 

3.      Prosedur Penugasan atau Pengalihan Aset

Bahwa pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah. Pemindahtanganan barang milik daerah merupakan salah satu lingkup pengelolaan barang milik daerah, selain perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan danpemeliharaan, penilaian, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.[10]


 



[1] Sajipto Raharjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005), 45.

[2] H.R. Daeng Naja, Legal Audit Operasional Bank (Bandung: Citra Adi Bakti, 2006), 32.

[3] Ropaun Rambe & Tandry LD, Panduan Due Diligence (Legal Audit, Legal Opinion, Legal Reasoning) (Jakarta: CV Varia Advokat, 2011), 29.

[4] Hamzah Halim, Cara Praktis Memahami dan Menyusun Legal Audit dan Legal Opinion (Jakarta: Kencana, 2015), 15.

[5] Sofyan S Harahap, Auditing Dalam Perspektif Islam (Jakarta: Pustaka Quantam, 2002), 14.

[6] Minarni, Konsep Pengawasan, Kerangka Audit Syariah, Dan Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah, (La Riba: Jurnal Ekonomi Islam, Volume VII, No. 1, 2013), 33.

[7] Tugiman Hiro, Pengenalan Internal Audit (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1996), 20.

[8] H.R. Daeng Naja, Legal Audit Operasional Bank..,35.

[9] Hamzah Halim, Cara Praktis Memahami dan Menyusun Legal Audit dan Legal Opinion.., 27-28.

[10] Al Haryono Jusup, Auditing (Yogyakarta: STIE YKPN, 2001), 46.

SIKAP PENTING SEORANG WIRAUSAHAWAN DAN KEPRIBADIAN YANG HARUS DIMILIKI SEORANG WIRAUSAHAWAN

A.     Sikap Penting Seorang Wirausahawan a)       Pekerja Keras dan Cerdas : dalam menjalankan suatu usaha memerlukan banyak energi dan d...