BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Indonesia
adalah negara hukum, pernyataan tersebut diatur dalam undang-undang dasar
negara republik Indonesia 1945 Pasal 1 ayat (3). Sebagai konsekuensi dari paham
negara hukum, seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan
kepada dan tidak boleh menyimpang dari norma-norma hukum yang berlaku di
Indonesia, artinya hukum harus dijadikan
panglima dalam setiap penyelesaian permasalahan yang berkenaan dengan individu,
masyarakat dan bernegara. prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban
dan perlindungan hukum yang berintikan dengan kebenaran dan keadilan.
Kata legal audit
terdiri atas 2 kata yang memiliki signifikasi satu sama lainnya, yaitu legal
dan audit. Oleh karena itu, kata legal audit terbagi atas dua kata yang sangat
penting untuk didefinisikan secara terpisah demi mudahnya para pengusaha,
individu, sector privat dan semua orang untuk mengetahui arti penting, maksud, dan signifikasi kata legal audit sehingga dapat meminimalisasi proses litigasi yang dilakukan sekarang dan masa
akan datang. Legal audit meeupakan aktivitas dari proses penilaian terhadap
data dan fakta antara transaksi yang
dilakukan oleh peeusahaan dengan pihak lainnya. Tujuan dari legal audit yaitu
untuk menilai tingkat keamanan perusahaan, terutama dalam hal legal risk aspect
yang membahayakan harta perusahaan. Dan untuk lebih jelasnya akan dibahas pengertian dan arti penting dari legal audit itu sendiri.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan legal audit?
2. Apa arti penting legal audit bagi suatu intansi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Legal Audit
Legal Audit diambil dari pengertian legal dan
audit atau singkatnya pemeriksaan hukum. Pemeriksaan adalah suatu proses
penilaian dalam arti yang luas secara independen terhadap data dan fakta untuk
menilai tingkat kesesuaian, tingkat keamanan, dan tingkat kewajaran yang
disajikan dalam laporan mengenai opini dan saran perbaikan. Sedangkan
pengertian hukum menurut Sudikno Mertokusumo, adalah kumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan
bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Hukum sebagai
kumpulan peraturan atau kaidah mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif,
umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang
seyogyanya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta
bagaimana cara melaksanakan kepatuhan kepada kaedah-kaedah.[1]
Dari uraian tersebut dapat dikemukakan
definisi dari legal audit yaitu: Suatu proses penilaian terhadap data dan fakta
atas transaski yang dilakukan oleh instansi dengan pihak lainnya untuk menilai
tingkat keamanan instansi, terutama dalam hal legal risk aspect yang
pada akhirnya akan membahayakan harta instansi, yang disajikan dalam laporan
hasil pemeriksaan mengenai opini dan saran perbaikan.[2]
Legal audit merupakan intelegensi dalam
melakukan tindakan preventif melalui tata cara dan metode penelusuran dokumen
hukum dalam semua ruang lingkup permasalahannya guna menemukan solusi praktis
mengenai penerapan perselisihan (dispute) antara manajerial dengan pihak
ketiga yang dilakukan dengan jalan membuat daftar pemeriksaan yang terdiri dari
inventarisasi masalah menyangkut antara lain prosedur pendirian perusahaan
lengkap dengan perizinannya, kedudukan, stake holder, perpajakan,
perjanjian kredir, prestasi dan wanprestasi, kewajiban persero, dsb. Ringkasnya
legal audit merupakan langkah investigasi terhadap semua peristiwa hukum yang
sudah terjadi dan kemungkinannya yang akan terjadi berdasarkan dokumen-dokumen hukum dalam manajerial suatu perusahaan
(privat maupun badan usaha publik).[3]
Dari beberapa pengertian legal audit tersebut,
dapat dikemukakan lebih lanjut bahwa:
1. Suatu transaksi tentulah ada data dan fakta
yang mendasarinya, yaitu suatu kesepakatan antara instansi dengan pihak lainnya
tentang sesuatu hal tertentu.
2. Pemeriksaan yang dilakukan legal auditor
tentulah dilakukan dengan tegas, dalam arti bahwa setiap kekurangan/
kelemahannya harus diungkapkan sehingga nantinya dapat ditindaklanjuti oleh
auditee (aparat pelaksana).
3. Suatu pemeriksaan adalah suatu proses
penilaian oleh legal auditor terhadap suatu transaksi yang dilakukan
oleh instansi dengan pihak lainnya.
4. Pemeriksaan yang dilakukan oleh legal
auditor tentulah dilakukan dengan tegas, dalam arti bahwa setiap
kekurangan/kelemahannya harus diungkapkan, sehingga nantinya dapat
ditindaklanjuti oleh audite (aparat pelaksana).
5. Legal auditor juga dilengkapi denga laporan
hasil pemeriksaan yang berisi opini dan saran perbaikan. Opini yang disampaikan
adalah opini yuridis yaitu yang menyangkut kelemahan, kekurangan dan cacat
yuridis yang terkandung dalam suatu transaksi. Sedangkan saran perbaikan adalah
yang menyangkut penguatan/ penyempurnaan suatu data dan fakta transaksi sebagai
alat bukti secara yuridis formal.[4]
Sedangkan audit syariah adalah
untuk melihat dan mengawasi, mengontrol dan
melaporkan transaksi, sesuai aturan dan hukum Islam yang bermanfaat, benar, tepat
waktu dan laporan yang adil untuk pengambilan keputusan. Bukan tugas yang mudah
untuk melakukan audit syariah di dalam kondisi kapitalistik dan system keuangan
konvensional yang kompetitif. Masalah ini lebih diperparah oleh penurunan
nilai nilai moral, sosial dan ekonomi Islam di negara-negara Muslim termasuk
Malaysia dan Indonesia, di bawah tekanan progresif penjajahan dan dominasi
budaya dunia barat selama beberapa abad lalu.
Hal ini menyebabkan diabaikannya
nilai sosial ekonomi Islam oleh beberapa kalangan dari Lembaga Keuangan
Syariah.[5]
Landasan syariah dari pelaksanaan audit syariah
antara lain dapat dirujuk pada penafsiran atas QS. Al Hujurat [49]: 6 yang terjemahan artinya
adalah sebagai berikut: "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu
orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak
menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan
kamu menyesal atas perbuatanmu itu." Ayat ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan secara
teliti atas sebuah informasi karena bisa menjadi penyebab terjadinya musibah atau bencana.
Dalam konteks audit syariah, pemeriksaan laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya juga menjadi sangat penting, mengingat keduanya dapat menjadi sumber malapetaka ekonomi berupa krisis dan sebagainya jika tidak dikelola secara maksimal. Audit syariah dapat dimaknai sebagai suatu
proses untuk memastikan bahwa aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh institusi
keuangan Islam tidak melanggar syariah atau pengujian kepatuhan syariah secara
menyeluruh terhadap aktivitas bank syariah. Tujuan audit syariah adalah untuk
memastikan kesesuaian seluruh operasional bank dengan prinsip dan aturan syariah yang digunakan sebagai
pedoman bagi manajemen dalam
mengoperasikan bank syariah.[6]
Audit syariah pada jasa keuangan Islam
memiliki arti akumulasi dan evaluasi bukti untuk menentukan dan melaporkan
tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah ditetapkan untuk
tujuan kepatuhan syariah. Audit harus dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen. Untuk melakukan
audit, harus ada informasi dalam bentuk diverifikasi dan beberapa standar
(kriteria) dimana auditor dapat mengevaluasi informasi. Informasi didapat dan
diambil dari semua lini. Auditor syariah melakukan audit pada dua tujuan
informasi objektif (misalnya informasi keuangan pembagian keuntungan) dan
informasi subjektif (informasi syari'ah) untuk memastikan kepatuhan syari'ah
bank syariah. Petunjuk atau bukti Audit Syariah adalah untuk melakukan audit syariah
dalam penetapan bukti audit.[7]
B. Arti Penting
Legal Audit Bagi Instansi
Permasalahan suatu institusi yang semakin hari semakin memperlihatkan
kurangnya pengetahuan hukum bagi aparat pelaksana suatu institusi merupakan
salah satu alasan penting mengapa legal audit diperlukan di dalam
operasional suatu institusi. Pelaksanaan legal audit yang merupakan
salah satu perwujudan dan pelaksanaan internal control bertujuan untuk
mengurangi dan mencegah terjadinya aksi hukum, dan proses-proses yudisial atau
lebih umumnya disebut legal risk. Pengurangan dan pencegahan terhadap
terjadinya suatu legal risk dapat dilakukan oleh manager atau
pihak-pihak lain sesuai dengan wewenangnya. Kesimpulannya yaitu legal risk
dapat dicegah dengan dilaksanakannya system internal audit yang efisien.
Selain itu, perkembangan perekonomian yang senantiasa bergerak cepat disertai
banyaknya dan bervariasi tantangan yang dihadapi, tentunya perlu selalu diikuti
dengan tanggap oleh suatu instansi yang diaudit dalam menjalankan fungsi dan tanggung
jawabnya. Untuk itu suatu instansi yang diaudit perlu diperkuat dengan landasan
hukum dan pengetahuan hukum bagi aparatnya yang dibutuhkan bagi
terselenggaranya pembinaan dan pengawasan yang mendukung peningkatan kemampuan
suatu institusi yang diaudit dalam menjalankan fungsinya secara sehat, wajar,
dan efisien sekaligus memungkinkan suatu institusi yang diaudit melakukan
penyesuaian yang diperlukan sejalan sengan berkembangnya norma-norma suatu
intitusi yang diaudit.
Gencarnya pembentukan hukum suatu intitusi yang diaudit saat ini merupakan
bentuk upaya penyempurnaan terhadap hukum yang telah ada. Hal ini dimaksudkan
agar intitusi yang diaudit memiliki landasan gerak yang kukuh membawa ke arah
sikap yang lebih tanggap terhadap perkembangan pembangunan nasional, sehingga
suatu institusi yang diaudit mampu berperan dalam meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak, juga mampu menjadi pelaku pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional.
Hal ini harus dibarengi dengan kemauan dan tekad dari suatu institusi yang
diaudit untuk tunduk dan taat terhadap aturan-aturan yang ada, baik langsung
maupun tidak langsung berhubungan dengan transaksi suatu intitusi yang diaudit.
Salah satu tindakan yang dapat dilakukan yaitu dengan serangkaian kegiatan
pemeriksaan (audit) hukum (legal audit) atas semua semua transaksi yang
dilakukan suatu institusi yang diaudit dengan pihak lainnya. Sehingga dapat
menjadi proteksi bagi suatu institusi yang diaudit dari legal risk, juga
dapat menjadi penilaian sampai sejauh mana kepatuhan suatu institusi yang
diaudit terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai hukum yang akan
melahirkan suatu kondisi intitus yang diaudit yang sehatdan terpercaya.
Independensi atau kebebasan pelaksanaan audit menjadi semakin penting untuk
mendapatkan perhatian karena tiga alasan pokok:
1. Maksud diselenggarakannya audit adalah untuk
menilai efisiensi, efektivitas, dan produktivitas perusahaan. Penilaian tidak
boleh diwarnai dengan rekayasa, interpretasi, atau persepsi yang bersifat
subjektif.
2. Kerangka acuan yang biasanya digunakan yaitu
standar hasil kerja, ketentuan formal dan pedoman kerja yang ditetapkan oleh
managemen puncak.
3. Hasil audit harus memenuhi persyaratan faktual
dan objektif, jika hasil audit merupakan produk rekayasa dengan demikian audit
tidak lagi faktual dan tidak objektif penggunaannya dapat mengakibatkan
pengambilan keputusan tidak tepat karena manajemen puncak menarik kesimpulan
yang tidak benar. Berdasarkan hal-hal penekanan pada independensi pelaksana
kegiatan audit dalam menjalankan tugasnya menjadi sangat penting.[8]
Efektivitas pengawasan intern pada suatu institusi yang diaudit merupakan
tolok ukur di dalam penilaian tingkat kesehatan suatu institusi yang diaudit
tersebut, terutama dalam kaitannya dengan penilaian aspek menejemen. Pengawasan
intern sendiri dalam asrti luas adalah pengendalian menejerial yaitu suatu
sistem yang digunakan oleh manajemen perusahaan untuk mengawasi atau
mengendalikan kegiatan perusahaan dengan cara membandingkan antara realisasi performance/
kinerja terhadap rencana yang telah ditetapkan serta menjamin bahwa seluruh
sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan telah digunakan secara efektif dan
efisien. Adapun dalam arti sempit; kegiatan pengawasan itu ialah audit atau
pemeriksaan (audit) yang dilakukan terhadap suatu objek tertentu dan pada
dasranya merupakan bagian daripada kegiatan pengawasan itu sendiri.
Fungsi lembaga pengawasan intern secara umum yaitu membantu manajemen di
dalam mencapai tujuan instansi secara efektif dan efisien dengan ajalan
memeberikan analisis yang akurat serta penilain terhadap segala bentuk
aktivitas suatu institusi. Untuk mekanisme fungsi yang dimaksud, maka aparat
lembaga pengawasan intern mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Melaksanakan monitoring dan pemeriksaan
(audit) terhadap segala aktivitas suatu institusi yang diaudit.
2. Melakukan pengujian dan/atau analisis terhadap
segala bukti dan lain-lain yang berkaitan dengan pemeriksaan (audit) tersebut.
3. Melaporkan hasil pemeriksaan (audit) dan
monitoring yang sudah lalu.
4. Memberikan saran dan pendapat secara objektif
dan independen atas temuan pemeriksaan (audit).
Pada dasarnya kegiatan audit di dalam suatu institusi (perusahaan/
organisasi) yang diaudit haruslah merupakan bagian daripada pelaksanaan sistem
pengawasan yang mampu mengantisipasi kepentingan-kepentingan protektif dan
korektif/ konstruktif sehingga efektivitas maupun efisiensi dari operasional
suatu institusi (perusahaan/ organisasi) yang diaudit tersebut menjadi
terjamin.
Sifat protektif di sini yaitu kemampuan untuk mengamankan harta kekayaan
suatu institusi (perusahaan/organisasi) yang diaudit policies,
terjaminnya kebenaran, ketepatan/kewajaran, data-data administrasi/ management
informations sistem dan lain-lain. Yang secara umum mencangkup pengamanan
fisik serta pengamanan administratif.
Adapun sifat korektif/ konstruktif merupakan umpan balik untuk segera
menyampaikan adjustment yang dimaksudkan untuk menciptakan yang lebih
baik, mengurangi adanya unfavorable condition serta mengetahui (melalui swot
analysis) potensi-potensi untuk perkembangan usaha yang mampu mendukung
profitabilitas suatu institusi (perusahaan/ organisasi) yang diaudit yang
bersangkutan.[9]
C. Ruang Lingkup
Legal Audit
1. Inventarisasi Status Penguasaan Aset
Suatu aset instansi harus dimiliki dan dikendalikan oleh entitas, namun konsep penguasaan atau kendali
lebih penting dari konsep kepemilikan. Penguasaan yang dimaksud mengandung arti
kemampuan entitas untuk mendapatkan, memelihara, menahan, menukarkan,
menggunakan manfaat ekonomi serta mencegah pihak lain menggunakan manfaat suatu
aset. Hal ini dilandasi oleh konsep subtance over form, kepemilikan
hanya bermakna yuridis/legal.
2. Identifikasi Aset
Instansi perlu mengetahui jumlah dan nilai kekayaan yang dimilikinya, baik
yang saat ini dikuasai maupun yang berupa potensi yang belum dikuasai atau
dimanfaatkan. Untuk itu instansi perlu melakukan identifikasi dan inventarisasi
nilai dan potensi asetnya. Kegiatan identifikasi dimaksudkan untuk memperoleh
informasi yang akurat, lengkap dan mutakhir mengenai kekayaan yang dimiliki
atau dikuasa. Selain inventarisasi,
identifikasi asset merupakan hal
penting dalam penyusunan neraca kekayaan. Untuk dapat melakukan identifikasi
aset secara lebih objektif dan dapat diandalkan, sebuah instansi perlu
memanfaatkan profesi auditor atau jasa penilai independen.
3. Prosedur
Penugasan atau Pengalihan Aset
Bahwa
pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah.
Pemindahtanganan barang milik daerah merupakan salah satu lingkup pengelolaan
barang milik daerah, selain perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan danpemeliharaan, penilaian, pemusnahan,
penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.[10]
[1] Sajipto Raharjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005), 45.
[2] H.R. Daeng Naja, Legal Audit Operasional Bank (Bandung: Citra Adi
Bakti, 2006), 32.
[3] Ropaun Rambe & Tandry LD, Panduan Due Diligence (Legal Audit, Legal
Opinion, Legal Reasoning) (Jakarta: CV Varia Advokat, 2011), 29.
[4] Hamzah Halim, Cara Praktis Memahami dan
Menyusun Legal Audit dan Legal Opinion (Jakarta: Kencana, 2015), 15.
[5]
Sofyan S Harahap, Auditing Dalam Perspektif Islam (Jakarta: Pustaka Quantam, 2002), 14.
[6] Minarni, Konsep Pengawasan, Kerangka Audit Syariah, Dan Tata Kelola
Lembaga Keuangan Syariah, (La Riba: Jurnal Ekonomi Islam, Volume VII, No. 1, 2013), 33.
[7] Tugiman Hiro, Pengenalan Internal Audit (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1996), 20.
[8] H.R. Daeng Naja, Legal Audit Operasional
Bank..,35.
[9] Hamzah Halim, Cara Praktis Memahami dan Menyusun Legal Audit dan Legal
Opinion.., 27-28.
[10] Al Haryono Jusup, Auditing (Yogyakarta: STIE YKPN, 2001), 46.