Rabu, 18 September 2019

Contoh Surat Rekomendasi Beasiswa

SURAT PERMOHONAN REKOMENDASI

Hal: permohonan rekomendasi beasiswa

Kepada Yth,
Rektor IAIN Kenari
di tempat

Dengan hormat,
saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                           : ZAINAB LUBIS
NIM                            : 931200014
Semester                      : III
Jurusan                        : Hukum Ekonomi syari’ah
Tempat/tgl lahir           : Pem. Sei Baru, 15 november 2000
Alamat                        : Dusun VI Desa Pematang Sei Baru Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara  

Bermaksud untuk mengajukan permohonan surat rekomendasi kepada bapak untuk dapat diusulkan penerima Beasiswa Bank Indonesia.
Sebagai pertimbangan, bersama ini saya lampirkan persyaratan sebagai berikut:
1.      Fotocopy KTP
2.      Fotocopy KTM sebagai mahasiswa reguler aktif
3.      Transkrip nilai
4.      Surat rekomendasi dari tokoh akademik
5.      Motivation Letter dalam bahasa indonesia
6.      Surat keterangan bahwa tidak sedang menerima beasiswa dari instansi  lain
7.      Bukti pengalaman menjalankan organisasi
Demikian surat permohonan rekomendasi ini saya ajukan, atas perhatian dan bantuan Bapak, saya ucapkan terimakasih.
Kediri, 23 Oktober 2018
Hormat saya,


Zainab Lubis

Senin, 29 April 2019

Contoh SWOT untuk Olshop

SWOT Custom Case All Tipe
Imahim Store
Ø  Deskripsi Produk
Imahim Store menyediakan dua (2) tipe case Hp, yaitu Case 3D dan Case Anti Crack.
1.      Case 3D
Bahan Polycarbonate, print gambar full (hanya belakang dan samping), bagian atas dan bawah terbuka, keras, tahan panas dan warna dasar putih.
2.      Case Anti Crack
Bahan Silikon, print bagian belakang saja, bahan full seperti SC (0,2 mm), disetiap sudut case lebih tebal dan warna dasar bening.
Ø  Strenght (Kekuatan)
1.      Semankin banyak masyarakat di Indonesia yang mempunyai Handphone, maka kebutuhan akan case handphone juga akan lebih meningkat.
2.      Menyediakan katalog-katalog yang unik, dan lucu.
3.      Menyediakan desain yang bisa dipilih sendiri sesuai dengan keinginan customer.
4.      Program Gratis Ongkir untuk wilayah JABODETBEK, Surabaya, Bandung, Sukabumi dan Karawang selamanya.
5.      Pemotongan Ongkos Kirim Rp. 10.000 untuk selain wilayah JABODETABEK, Surabaya, Bandung, Sukabumi dan Karawang.
6.      Menyediakan tipe case untuk semua tipe Handphone.
Ø  Weakness (Kelemahan)
1.      Kekurangan inovatif karena tidak ada kompetitor.
2.      Pengiriman yang terlalu lama jika menggunakan program Gratis Ongkir.
Ø  Opportunity (Peluang)
1.      Case sudah menjadi kebutuhan setiap orang untuk melindungi handphone dari kotoran dan keretakan ketika jatuh ke tempat yang keras.
2.      Orang Indonesia cenderung bersifat konsumtif, suka gonta-ganti case handphone.
3.      Harga case yang murah dan menawarakan berbagai kelebihan.
Ø  Threat (Ancaman)
1.      Datangnya dropshiper atau reseller baru.
2.      Kurangnya waktu karena menjalankan bisnis sambil kuliah.

Sabtu, 23 Maret 2019

Defenisi Hukum Acara Perdata

Definisi Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata menurut Bambang Sugeng dan Sujayadi dalam buku mereka yang berjudul “Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Ligitasi” ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiel dengan perantaraan Hakim (pengadilan). Dengan perkataan lain, Hukum Acara Perdata ialah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin atau menegakkan pelaksanaan hukum perdata meteriel. Defenisi lebih konkretnya, bahwa Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, menerima serta memutuskan dan pelaksanaan daripada putusannya.
Sebagai contoh ilustrasi adalah: A (penjual) dan B (pembeli) telah melakukan suatu perjanjian jual beli barang, dan apabila B setelah menerima barang yang ia beli namun tidak membayar harga barang, maka disini telaah terjadi pelanggaran hukum perdata materiel, sehingga menimbulkan kerugian pada A. Oleh karena itu, apabila A hendak menegakkan hak keperdataannya yang telah dilanggar oleh B, maka A dapat mengajukan tuntutan haknya ke pengadilan. Segala ketentuan yang mengatur tata cara pengajuan tuntutan tersebut diatur dalam Hukum Acara Perdata. (Bambang Sugeng dan Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Ligitasi (Jakarta: PRENADAMEDIA GRUP, 2012), 2.).

Rabu, 02 Januari 2019

QARD (utang piutang)

Qard adalah harta yang dipinjamkan kepada seseorang yang membutuhkan yang mana ada kewajiban untuk mengembalikannya dalam jumlah atau takaran yang sama.
Landasan hukum disyari’atkannya qard adalah QS. al-Baqarah ayat 245:
مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً
Siapakah yang mau memberi kepada allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta dijalan allah), maka allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.
Rukun Qard
1.      Dua orang yang berhutang
2.      Barang yang dihutangkan
3.      Akad (shighat)
Syarat Qard:
1.      Akad qard dilakukan dengan sighat ijab dan kabul atau bentuk lain yang menggantikan, seperti muatah (akad dengan tindakan/ saling memberi dan saling mengerti).
2.      Kedua belah pihak harus cakap hukum (berakal, baligh dan tanpa paksaan). Berdasarkan syarat ini, maka qard sebagai  akad tabarru’ (berderma/ sosial), maka akad qard yang dilakukan oleh anak kecil, orang gila, orang bodoh atau orang yang dipaksa, maka hukumnya tidak sah.
3.      Menurut kalangan Hanafiyah, harta yang dipinjamkan haruslah harta yang ada padanannya di pasaran,, atau padanan nilai (mitsli), sementara menurut Jumhur Ulama, harta yang  dipinjamkan dalam qard dapat berupa harta apa saja yang dapat dijadikan tanggungan.
4.      Ukuran, jumlah, jenis dan kualitas harta yang dipinjamkan harus jelas agar mudah untuk dikembalikan. Hal ini untuk menghindari perselisihan di antara para pihak yang melakukan akad qard.
Al-Zuhaili juga menjelaskan dua syarat lain dalam akad qard, pertama, qard tidak boleh mendatangkan keuntungan atau manfaat bagi pihak yang meminjamkan. Kedua, akad qard tidak dibarengi dengan transaksi lain, seperti jual beli atau lainnya.

[sumber rujukan Imam Mustofa, Fiqih Muamalah Kontemporer (Jakarta: Rajawali Pers, 2016)]

Selasa, 01 Januari 2019

Contoh Surat Cerai Gugat

Perihal: Cerai Gugat
Kediri, 17 April 2018
Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri
Di
Jl. Sunan Ampel No. 1, Ngronggo,
Kec. Kota Kediri, Kota Kediri, Jawa Timur

Assalamu’alaikum wr.wb
Bismillahirrahmanirrahiem
Dengan hormat, bersama ini saya:            

Setianingsih binti Setio Wibowo, umur 32 tahun, agama Islam, Pendidikan SMA, pekerjaan Penjahit, tempat tinggal di RT. 05, RW. 02, Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, sebagai Penggugat;
Hendak menggugat Cerai Gugat terhadap suami saya bernama:
Fathul Amin bin Hartanto, umur 36 tahun, agama Islam, Pendidikan Sarjana, pekerjaan Pedagang, tempat tinggal di RT. 02, RW. 01, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri, Kota Kediri, sebagai Tergugat;
Adapun alasan-alasan Penggugat dalam mengajukan Cerai Gugat adalah sebagai berikut:
1.    Bahwa Penggugat saat ini bertempat tinggal di RT. 01, RW. 04, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri;
2.    Bahwa pada tanggal 10 April 2012, Penggugat dan Tergugat melangsungkan pernikahan di Wilayah Hukum Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sebagaimana ternyata dari Buku Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri;
3.    Bahwa setelah menikah penggugat dengan tergugat bertempat tinggal di RT. 01, RW. 04, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dan telah bergaul baik selayaknya suami istri, dan dikaruniai 1 orang anak bernama:
1.      Abimanyu (4 tahun);
4.    Bahwa, rumah tangga Penggugat dan Tergugat awalnya bahagia dan sejahtera, namun sejak bulan Maret tahun 2015 sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan antara lain:
-          Tergugat sebagai kepala rumah tangga jarang memberi nafkah kepada istrinya;
-          Setiap malam sering keluar rumah dan pulangnya sampai larut  malam;
-          Tergugat mempunyai hubungan dengan wanita lain yang bernama Indrawati;
5.    Bahwa setelah kejadian diatas Tergugat berjanji kepada istrinya untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
6.    Bahwa puncak pertengkaran penggugat dan tergugat terjadi pada bulan Agustus tahun 2016 yang disebabkan antara lain:
-          Penggugat secara tidak sengaja bertemu dengan Tergugat sedang berduaan dengan wanita lain yang kemudian diketahui bernama Magdalena disebuah rumah makan di Kediri. Penggugat kemudian menghampiri mereka berdua dan ternyata Magdalena mengaku kalau ia adalah istri dari Tergugat;
7.    Bahwa dengan adanya kejadian tersebut Penggugat marah dan akhirnya terjadilah pertengkaran dengan Tergugat, bahkan Tergugat sempat menampar wajah Penggugat. Setelah kejadian itu Penggugat akhirnya pulang kerumah orangtuanya bersama denga anaknya dan sejak itu antara Penggugat dan Tergugat pisah rumah sampai sekarang. Sebetulnya selama pisah rumah mereka sudah diupayakan untuk rukun lagi akan tetapi tidak berhasil dikarenakan Tergugat lebih memilih Magdalena;
8.    Bahwa tujuan perkawinan sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 1 Undang- Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam yaitu untuk membentuk rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah Warohmah, tidak dapat diwujudkan, sehingga apabila tetap dipertahankan akan menimbulkan kemadlorotan yang berkepanjangan, oleh karenanya lebih baik bercerai saja dengan Tergugat;
9.    Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri patut diperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri untuk dicatat dalam register yang telah disediakan untuk itu;
10.     Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri untuk memeriksa perkara ini, dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
2.      Menjatuhkan talak satu bain sughro dari Tergugat (Fathul Amin bin Hartanto) terhadap Penggugat (Setianingsih binti Setio Wibowo);
3.      Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR:
Jika Pengadilan Agama Kota Kediri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih;
           
Wassalamu’alaikum wr.wb
Hormat Penggugat,
Setianingsih binti Setio Wibowo

SIKAP PENTING SEORANG WIRAUSAHAWAN DAN KEPRIBADIAN YANG HARUS DIMILIKI SEORANG WIRAUSAHAWAN

A.     Sikap Penting Seorang Wirausahawan a)       Pekerja Keras dan Cerdas : dalam menjalankan suatu usaha memerlukan banyak energi dan d...