Perihal: Cerai Gugat
Kediri, 17 April 2018
Kepada
Yang Terhormat
Ketua
Pengadilan Agama Kota Kediri
Di
Jl.
Sunan Ampel No. 1, Ngronggo,
Kec.
Kota Kediri, Kota Kediri, Jawa Timur
Assalamu’alaikum
wr.wb
Bismillahirrahmanirrahiem
Dengan
hormat, bersama ini saya:
Setianingsih binti Setio Wibowo,
umur 32 tahun, agama Islam, Pendidikan SMA, pekerjaan Penjahit, tempat tinggal di
RT. 05, RW. 02, Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, sebagai
Penggugat;
Hendak menggugat Cerai Gugat
terhadap suami saya bernama:
Fathul Amin bin Hartanto,
umur 36 tahun, agama Islam, Pendidikan Sarjana, pekerjaan Pedagang, tempat
tinggal di RT. 02, RW. 01, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri, Kota
Kediri, sebagai Tergugat;
Adapun
alasan-alasan Penggugat dalam mengajukan Cerai Gugat adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa
Penggugat saat ini bertempat tinggal di RT. 01, RW. 04, Kelurahan Singonegaran,
Kecamatan Pesantren, Kota Kediri;
2.
Bahwa
pada tanggal 10 April 2012, Penggugat dan Tergugat melangsungkan pernikahan di
Wilayah Hukum Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sebagaimana ternyata dari Buku
Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah Kantor Urusan
Agama Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri;
3.
Bahwa
setelah menikah penggugat dengan tergugat bertempat tinggal di RT. 01, RW. 04, Kelurahan
Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dan telah bergaul baik
selayaknya suami istri, dan dikaruniai 1 orang anak bernama:
1.
Abimanyu
(4 tahun);
4.
Bahwa,
rumah tangga Penggugat dan Tergugat awalnya bahagia dan sejahtera, namun sejak
bulan Maret tahun 2015 sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang
disebabkan antara lain:
-
Tergugat
sebagai kepala rumah tangga jarang memberi nafkah kepada istrinya;
-
Setiap
malam sering keluar rumah dan pulangnya sampai larut malam;
-
Tergugat
mempunyai hubungan dengan wanita lain yang bernama Indrawati;
5.
Bahwa
setelah kejadian diatas Tergugat berjanji kepada istrinya untuk tidak
mengulangi perbuatannya tersebut;
6.
Bahwa
puncak pertengkaran penggugat dan tergugat terjadi pada bulan Agustus tahun
2016 yang disebabkan antara lain:
-
Penggugat
secara tidak sengaja bertemu dengan Tergugat sedang berduaan dengan wanita lain
yang kemudian diketahui bernama Magdalena disebuah rumah makan di Kediri.
Penggugat kemudian menghampiri mereka berdua dan ternyata Magdalena mengaku
kalau ia adalah istri dari Tergugat;
7.
Bahwa
dengan adanya kejadian tersebut Penggugat marah dan akhirnya terjadilah
pertengkaran dengan Tergugat, bahkan Tergugat sempat menampar wajah Penggugat.
Setelah kejadian itu Penggugat akhirnya pulang kerumah orangtuanya bersama denga
anaknya dan sejak itu antara Penggugat dan Tergugat pisah rumah sampai
sekarang. Sebetulnya selama pisah rumah mereka sudah diupayakan untuk rukun
lagi akan tetapi tidak berhasil dikarenakan Tergugat lebih memilih Magdalena;
8.
Bahwa
tujuan perkawinan sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 1 Undang- Undang
Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam yaitu untuk
membentuk rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah Warohmah, tidak dapat diwujudkan,
sehingga apabila tetap dipertahankan akan menimbulkan kemadlorotan yang
berkepanjangan, oleh karenanya lebih baik bercerai saja dengan Tergugat;
9.
Bahwa
untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama, Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri patut diperintahkan
untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto,
Kota Kediri untuk dicatat dalam register yang telah disediakan untuk itu;
10.
Bahwa
Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Berdasarkan
uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota
Kediri untuk memeriksa perkara ini, dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1.
Menerima dan
mengabulkan gugatan Penggugat;
2.
Menjatuhkan
talak satu bain sughro dari Tergugat (Fathul Amin bin Hartanto) terhadap
Penggugat (Setianingsih binti Setio Wibowo);
3.
Menetapkan
biaya perkara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Jika
Pengadilan Agama Kota Kediri berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan
terima kasih;
Wassalamu’alaikum wr.wb
Hormat Penggugat,
Setianingsih binti Setio Wibowo