Definisi Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata
menurut Bambang Sugeng dan Sujayadi dalam buku mereka yang berjudul “Pengantar
Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Ligitasi” ialah peraturan hukum yang
mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiel dengan
perantaraan Hakim (pengadilan). Dengan perkataan lain, Hukum Acara Perdata
ialah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin atau
menegakkan pelaksanaan hukum perdata meteriel. Defenisi lebih konkretnya, bahwa
Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya
mengajukan tuntutan hak, menerima serta memutuskan dan pelaksanaan daripada
putusannya.
Sebagai contoh
ilustrasi adalah: A (penjual) dan B (pembeli) telah melakukan suatu perjanjian
jual beli barang, dan apabila B setelah menerima barang yang ia beli namun
tidak membayar harga barang, maka disini telaah terjadi pelanggaran hukum
perdata materiel, sehingga menimbulkan kerugian pada A. Oleh karena itu, apabila
A hendak menegakkan hak keperdataannya yang telah dilanggar oleh B, maka A
dapat mengajukan tuntutan haknya ke pengadilan. Segala ketentuan yang mengatur
tata cara pengajuan tuntutan tersebut diatur dalam Hukum Acara Perdata. (Bambang Sugeng dan Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata &
Contoh Dokumen Ligitasi (Jakarta: PRENADAMEDIA GRUP, 2012), 2.).