Sabtu, 23 Maret 2019

Defenisi Hukum Acara Perdata

Definisi Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata menurut Bambang Sugeng dan Sujayadi dalam buku mereka yang berjudul “Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Ligitasi” ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiel dengan perantaraan Hakim (pengadilan). Dengan perkataan lain, Hukum Acara Perdata ialah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin atau menegakkan pelaksanaan hukum perdata meteriel. Defenisi lebih konkretnya, bahwa Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, menerima serta memutuskan dan pelaksanaan daripada putusannya.
Sebagai contoh ilustrasi adalah: A (penjual) dan B (pembeli) telah melakukan suatu perjanjian jual beli barang, dan apabila B setelah menerima barang yang ia beli namun tidak membayar harga barang, maka disini telaah terjadi pelanggaran hukum perdata materiel, sehingga menimbulkan kerugian pada A. Oleh karena itu, apabila A hendak menegakkan hak keperdataannya yang telah dilanggar oleh B, maka A dapat mengajukan tuntutan haknya ke pengadilan. Segala ketentuan yang mengatur tata cara pengajuan tuntutan tersebut diatur dalam Hukum Acara Perdata. (Bambang Sugeng dan Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Ligitasi (Jakarta: PRENADAMEDIA GRUP, 2012), 2.).

SIKAP PENTING SEORANG WIRAUSAHAWAN DAN KEPRIBADIAN YANG HARUS DIMILIKI SEORANG WIRAUSAHAWAN

A.     Sikap Penting Seorang Wirausahawan a)       Pekerja Keras dan Cerdas : dalam menjalankan suatu usaha memerlukan banyak energi dan d...