Rabu, 07 April 2021

ASAS DAN TUJUAN HUKUM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


A. Asas dan Tujuan

            Untuk ketentuan asas dan tujuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 3

            Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pasal 4

            Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk       :

a.       Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.

b.      Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public.[1]

c.       Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab, dan

d.      Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.[2]

 

            Dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik menjelaskan secara terperinci yang mana pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ini mengatakan harus mempunyai kepastian hukum yang pasti dan mengikat, mempunyai manfaat bagi yang melakukan suatu transaksi, kehati-hatian dalam suatu transaksi elektronik agar terhindar dari kejahatan-kejahatan yang timbul dari suatu transaksi elektronik, iktikad baik menggambarkan adakah kebaikan pelaku-pelaku yang menggunakan transaksi elektronik dengan sopan atau tidak. Bila satu sama lain melakukan transaksi dengan baik maka akan terjadi kenyamanan terhadap transaksi tersebut dan kebebasan memilih teknologi di sini lebih kepada para pelaku transaksi elektronik dapat memilih cara, bagaiamana, menggunakan media apa hingga semua transaksi elektronik sesuai dengan kehendak pelaku transaksi tersebut atau netral teknologi di dini lebih kepada apakah suatu transaksi tersebut sudah dengan pasti haknya dimiliki oleh suatu transaksi tersebut. Tidak menyangkut pihak mana pun, bila pun menyangkut pihak yang lain keterikatannya harus jelas dan mempunyai aspek legalitas hukum yang pasti.[3]

            Asas legalitas atau asas dari keterikatan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ini tidak lepas dengan pasal 1320 KUHPerdata yang mana mengikat anatara kedua belah pihak atau lebih. Seperti terurai dari 4 poin sebagai berikut :

1.      Adanya kesepakatan kehendak (Consensus Agreement)

2.      Wenang / kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity)

3.      Obyek / perihal tertentu

4.      Kausa yang diperbolehkan / halal / legal

 

Ke empat poin tersebut merupakan sangat mutlak akan terjadi suatu perjanjian yang satu dengan yang lain. Di mana perikatan tersebut akan menjadikan transaksi terencana. Asas transaksi terjadi karena terdapat dan masuk empat poin perikatan antara pihak terkait. Ketika perikatan tersebut berlangsung maka seketika transaksi elektronik berlangsung.

Seperti halnya penjual obat herbal menjual kepada orang yang berumur minimal 17 tahun, maka poin wewenang / kecakapan akan di peroleh. Termasuk kesepakatan kehendak ingin memiliki barang yang di jual oleh pelaku transaksi elektronik dapat dari mana informasi dan adanya kehendak menjual dan membeli barang elektronik maka masuk ke poin kesepakatan pada perikatan. Dua yang tercantum itu merupakan mutlaknya secara umum dari perikatan baik bukan media elektronik maupun media elektronik.[4]

Untuk obyek dan kuasa, bila pelaku elektronik mempunyai naungan dari apa yang menjadi suatu elektronik tersebut. Maka termasuk dari kuasa yang diberikan. Termasuk adanya pisik atau semacamnya dari obyek yang dijadikan transaksi.


 

Terdapat empat syarat keabsahan kontak yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang merupakan syarat pada umumnya, sebagai berikut :

1.      Adanya kesepakatan kehendak (Consensus Agreement)

      Dengan syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap sah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur olrh kontrak tersebut. Oleh hukum umumnya diterima teori bahwa kesepakatan kehendak itu ada jika tidak terjadinya salah satu unsur sebagai berikut :

a.       Paksaan (dwang, duress)

b.      Penipuan (bedrog,fraud)

c.       Kesilapan (dwaling, mistake)[5]

2.      Wenang / kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity)

      Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Sebagaimana pasal 1330 KUHPerdata menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap. Mengenai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian dapat kita temukan dalam pasal 1330 KUHPerdata, yaitu:

a.       Orang-orang yang belum dewasa

b.      Mereka yang berada di bawah pengampuan

c.       Wanita yang bersuami. Ketentuan ini dihapus dengan berlakunya undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Karena pasal 31 Undang-undang inin menentukan bahwa hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dan masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum.


 

3.      Obyek / perihal tertentu

      Dengan syarat perihal tertentu, dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan diberikan oleh hukum. Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam pasal 1332 dan 1333 KUHPerdata.[6]

      Pasal 1332 KUHPerdata menentukan bahwa

      “Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian atau persetujuan.”[7]

      Sedangkan pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa

      “Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya. Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan / dihitung.”[8]

 

4.      Kausa yang diperbolehkan / halal / legal

      Maksudnya adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud / alasan yang sesuai hukum yang berlaku. Jadi tidak boleh dibuat kontrak untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Dan isi perjanjian tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan / ketertiban umum (pasal 1337 KUHPerdata). Selain itu pasal 1335 KUHPerdata juga menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.

     


 

Untuk poin pasal 4 dan 5 hurufyang terdapat di Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mana huruf a menjelaskan informasi dan transaksi elektronik tersebut[9] harus punya manfaat hingga dapat mencerdaskan suatu  masyarakat yang mengakses media elektronik tersebut. Untuk poin b pada pasal 4 tersebut mendapatkan nilai tarik hingga berimbas dengan perekonomian baik secara nasional dan internasional bagi keberlangsungan masyarakat. Bila media elektronik terselenggara dapat lebih efektif melayani masyarakat untuk dapat mengakses media elektronik tersebut sesuai dengan poin c. Untuk huruf d dan e ini saling berkesinambungan dimana seorang masyarakat di ikut sertakan untuk dapat penampatan dari media elektronik tersebut, bila sudah di dapat maka naungan hukum yang menjadi legalitas dapat digunakan sebagaimana mestinya.[10]



[1] Team Jogja Bangkit, Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik Nomor 11 Tahun 2008, (Yogyakarta : Galang Press, 2009), hal. 14

[2] Ibid., hal.15

[3] Extrix Mangkepriyanto, Pidana, ITE dan perlindungan hukum ( Jakarta : Guepedia, 2019), hal. 55.

[4] Ibid,. hal.56.

[5] Extrix Mangkepriyanto, Pidana, ITE dan perlindungan hukum ( Jakarta : Guepedia, 2019), hal.57

[6] Ibid., hal.58

[7] Tim Visi Yustisia, KUHPerdata dan KUHAPerdata, ( Jakarta Selatan : VisiMedia, 2015), hal.348.

[8] Ibid., hal.349.

[9] Extrix Mangkepriyanto, Pidana, ITE dan perlindungan hukum ( Jakarta : Guepedia, 2019), hal.59

[10] Ibid., hal 60.

DAPET UANG DARI INTERNET?? BISA BANGET LAH......... YUK KEPOIN #Part1

Dimasa pandemi ini banyak orang yang kehilangan pekerjaan karena di PHK, ada juga yang dagangannya sepi karena di terapkannya nya #DirumahAja....... Padahal kita sebagai manusia pasti membutuhkan yang namanya UANG. 

Uang sebagai alat pembayaran yang sah sering dianggap sulit untuk mendapatkannya oleh sebagian besar orang (termasuk penulis huhu). Banyak yang menganggap kita harus berupaya sangat keras untuk mendapatkan uang. Hmm itu benar saja 
Tapi apakah kalian pernah terpikirkan bahwa kita bisa mendapat uang dari internet dengan bermodalkan paket data saja?? bermodalkan aplikasi??
bisa jadi bisa jadi tidak pernah (hayuk angkat tangan yang tidak pernah)

Aplikasi yang bisa ngasi kalian penghasilan lebih (terbukti membayar):

1. Milieu Survey 
    Aplikasi survey online yang tugasnya mengisi survey yang disediakan oleh pihak milieu survey. setelah mengisi survey kita akan mendapatkan poin dan dapat menukarkan koin ke saldo gopay, dana, voucher indomaret dan lain lain.

2. Jakpat
    aplikasi survey online yang terbukti membayar bisa lewat gopay, shopeepay, pulsa dll

3. Populix
aplikasi survey online yang membayar dengan rupiah dan bisa di transfer ke rekening atau e-wallet apabila sudah mencapai nominal penukaran.

4. Nusatalent
cocok banget buat kalian yang lagi cari kerja part-time atau full time. kerjaan  nya itu ada akuisisi pengguna baru kayak download aplikasi, subscribe youtube channel, like dan follow akun instagram dan masih banyak lagi

masih banyak nih aplikasi atau web yang bisa ngasi kalian uang gratis tanpa modal, tungguin part 2 nya ya...

SIKAP PENTING SEORANG WIRAUSAHAWAN DAN KEPRIBADIAN YANG HARUS DIMILIKI SEORANG WIRAUSAHAWAN

A.     Sikap Penting Seorang Wirausahawan a)       Pekerja Keras dan Cerdas : dalam menjalankan suatu usaha memerlukan banyak energi dan d...