13 TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT DI
PENGADILAN AGAMA (PA)
1.
KETUA
a. Merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan
fungsi Peradilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan
tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Dirjen Pembinaan Pengadilan
Agama Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Memimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama.
c. Membuat
perencanaan/ program kerja menetapkan sasaran dan menjadwalkan rencana kegiatan
setiap tahun kegiatan dan melakukan pengawasan atas pelaksanaannya dengan baik
serasi dan selaras.
d.
Membagi tugas dan menentukan penanggungjawab
secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antar sesama
pejabat, menggerakan dan mengarahkan pelaksanaannya dilingkungan
Pengadilan Agama.
e. Menyelenggarakan
administrasi peradilan baik administrasi perkara maupun umum dan mengawasi
keuangan perkara maupun rutin/ pembangunan.
f. Memberi
petunjuk dan bimbingan yang diperlakukan baik bagi para hakim, pejabat lainnya
maupun seluruh karyawan.
g. Melakukan
koordinasi antar sesama intansi penegak hukum dan kerja sama dengan
intansi-intansi lain serta dapat memberikan keterangan-keterangan,
pertimbangan, nasihat tentang hukum Islam kepada intansi pemerintah apabila
diminta.
h. Mempelajari
berkas perkara dan atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang
diajukan dan membagikan kepada majelis hakim untuk diselesaikan.
i.
Menetapkan perkara yang harus
diadili berdasarkan nomor urut kecuali untuk perkara tertentu yang karena
menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.
j.
Memimpin dan mengawasi
kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuasaan hukum tetap.
k. Memantau
dan mengawasi pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera sekretaris dan
juru sita.
l.
Melaksanakan pembagian
tugas dengan wakil ketua serta bekerja sama dengan baik.
2. WAKIL KETUA
a.
Melaksanakan tugas-tugas ketua apabila ketua
berhalangan.
b.
Membantu ketua dalam menyusun program kerja
jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan dan pengorganisasian.
c. Melaksanakan
tugas kepemimpinan yang didelegasikan ketua kepadanya dalam hal Melakukan
pengawasan interen untuk mengawasi apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan
sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku terutama jalannya tugas
peradilan yang dilakukan oleh hakim, panitera, panitera pengganti dengan juru
sita/juru sita pengganti maupun tugas tugas administrasi umum yang dilaksanakan
oleh wakil sekertaris, kepala sub bagian kepegawaian, kepala sub bagian
keuangan dan kepala sub bagian umum yang dilaporkan kepada ketua.
d. Mengkoordinir
pelaksanaan pengawasan peningkatan disiplin kerja.
e.
Memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang
diberikan ketua untuk diselesaikan secara sederhana, cepat dengan biaya
ringan.
f. Memimpin
sidang-sidang, dan meneliti perkara yang ditanganinya sebelum perkara di
sidangkan serta memasukkannya dalam buku kalender persidangan.
g. Menetapkan
hari sidang, menetapkan sita jaminan dan memerintahkan juru sita pengganti
untuk melakukan pemanggilan dan peletakan sisa.
h. Membuat
penetapan atau keputusan atas perkara yang ditanganinya dan menelitinya
secermat mungkin sebelum penetapan atau putusan tersebut ditanda tanganinya.
i.
Memomitarimg perkara-perkara yang
ditanganinya untuk diproses lebih lanjut sehingga proses penanganannya
dapat dilakukan secara sederhana dengan biaya ringan.
j.
Menandatangani berita acara persidangan
dengan bertanggung jawab atas kebenarannya.
k. Membuat
jadwal persidangan (court callender).
l.
Meningkatkan kemampuan dibidang
penanganan perkara untuk meningkatkan mutu penetapan atau putusan.
m. Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada ketua.
n. Mengkoordinir
pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta melaksanakan
pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan (ketua) atau
pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan KMA 076/SK/VI/2009
tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan lembaga peradilan.
3. HAKIM
a.
Menerima dan meneliti berkas
perkara yang akan disidangkan dan memasukkan dalam buku kalender persidangan.
b. Memimpin/
mengikuti sidang-sidang sebagai ketua majelis/ anggota.
c. Selaku
Ketua Majelis menetapkan Hari Sidang.
d. Menetapkan
Sita Jaminan atas perkara yang ditangani.
e. Mengonsep
Putusan/ Penetapan dan memarafnya.
f. Meneliti
ketikan Putusan/ Penetapan dan memarafnya.
g. Memonitoring
perkara-perkara tundaan yang menjadi wewenangnya untuk diproses lebih lanjut dengan
dibantu oleh Panitera Pengganti.
h. Bertanggung
jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menanda
tanganinya bersama Panitera Pengganti sebelum sidang berikutnya.
i.
Menandatangani Putusan/ Penetapan
bersama Panitera Pengganti.
j.
Membantu/ membuat gugatan lisan
bagi pencari keadilan yang tidak bisa baca tulis.
k. Membuat
jadwal persidangan (Court Calender).
l.
Secara berkala Melaporkan perkara
yang ditanganinya kepada Ketua Pengadilan Agama.
m. Memerintahkan
kepada Juru Sita atau Juru Sita Pengganti untuk melakukan pemanggilan para
pihak.
n. Melakukan
pengawasan terhadap Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita
Pengganti berkaitan dengan perkara yang ditanganinya.
o. Menganalisa
putusan/ Penetapan untuk meningkatkan mutu Putusan/ Penetapan.
p. Membantu
Ketua Pengadilan Agama dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat pencari keadilan.
q. Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
4. PANITERA
a.
Membantu pimpinan dalam penyelenggarakan
administrasi perkara.
b.
Memimpin pelaksanaan tugas kepaniteraan.
c.
Menetapkan sasaran kegiatan kepaniteraan setiap
tahun kegiatan.
d.
Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan.
e.
Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat
jalannya sidang pengadilan.
f.
Mengurus berkas perkara, penetapan atau
putusan, dokumen, akte, buku daftar, biaya perkara uang titipan pihak
ketiga, dan surat-surat lain yang disimpan dikepaniteraan.
g.
Membagi tugas pada wapan,
panmud, panitera pengganti dan juru sita.
h.
Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan dilingkungan kepaniteraan.
i.
Memantau pelaksanaan tugas
bawahan.
j.
Mengadakan rapat dinas.
k.
Membuat akte yang berkaitan dengan permohonan
banding, kasasi, penijauan kembali, dan yang menurut undang-undang/ peraturan
diharuskan dibuat oleh panitera.
l.
Sebagai ketua tim pengelola dana
kepaiteraan tugas menyusun proyeksi penerimaan biaya kepaniteraan dan rencana
penggunaanya,dan menyampaikannya kepada tim pengelola.
m.
Menyusun Petunjuk Operasional (PO) dan rencana
kerja tahunan.
n.
Melaksanakan kegiatan sesuai
rencana kerja yang telah disusun.
o.
Menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang
berlaku.
p.
Mendistribusikan dana kepaniteraan yang telah
dicairkan tersebut kepada Tim Pengelola pada semua tingkat.
q.
Melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan.
r.
Mengevaluasikan prestasi kerja para aparat
dilingkungan kepaniteraan.
s.
Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya
dilingkungan paniteraan pada setiap akhir tahuan.
t.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua
pengadilan agama.
u.
Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh
atasan.
5. SEKRETARIS
a.
Membantu pimpinan dalam penyelenggarakan
administrasi umum.
b.
Memimpin pelaksanaan
tugas kesekretariatan.
c.
Menetapkan sasaran kegiatan
kesekretariatan setiap tahun kegiatan.
d.
Menyusun dan menjadwalkan
rencana kegiatan.
e.
Membagi tugas pada kasubag.
f.
Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan
kegiatan dilingkungan kesekretariatan.
g.
Memantau pelaksanaan tugas
bawahan.
h.
Mengadakan rapat dinas.
i.
Sebagai sekretaris, mengatur tugas kepala
subbagian.
j.
Menyusun proyeksi penerimaan biaya kepaniteraan
dan rencana penggunaannya, dan menyampaikannya kepada Tim Pengelola setingkat
lebih tinggi sebagai bahan penyusunan RKK AKL.
k.
Menyusun
Petunjuk Operasional (PO) dan rencana kerja tahunan.
l.
Melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja yang
telah disusun.
m.
Menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang
berlaku.
n.
Sebagai Koordinator pelaksanaan tugas terpadu
antara Tim Pengelola, Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan dalam hal
mencairkan dana kepaniteraan pada KPPN setempat.
o.
Mengevaluasikan prestasi kerja
para aparat dilingkungan kesekretariatan.
p.
Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya
dilingkungan kesekretariatan pada setiap akhir tahuan.
q.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua
pengadilan agama.
r. Melaksanakan tugas khusus yang
diberikan oleh atasan.
6. PANITERA MUDA GUGATAN
a.
Membantu tugas-tugas wakil
panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan gugatan.
b. Membantu
hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan pengadilan agama.
c. Memberi
nomor register pada setiap perkara gugatan yang diterima di Kepaniteraan.
d. Mencatat
setiap perkara gugatan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan
singkat tentang isinya.
e. Memimpin
satuan kerja bagian kepaniteraan gugatan.
f. Membagi
tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
g. Menggerakkan
dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
h. Memantau
pelaksanaan tugas bawahan.
i.
Menerima dan meneliti pengajuan
perkara gugatan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
j.
Membukukan dalam buku register
tentang Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan Agama.
k. Membuat
SKUM perkara gugatan untuk pembayaran panjar perkara kepada bagian keuangan
perkara/ Bendahara Penerima.
l.
Mendaftarkan perkara kedalam buku
register perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran.
m. Menyerahkan
berkas perkara gugatan yang telah memenuhi syarat kepada Wakil Panitera untuk
diteliti dan diteruskan kepada Ketua Majelis setelah mendapat persetujuan Ketua
Pengadilan Agama.
n. Mengadakan
koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait.
o. Menanggapi
dan memecahkan masalah yang muncul.
p. Mengevaluasi
prestasi kerja bawahannya.
q. Memberi
penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun.
r.
Mengadakan konsultasi dengan
atasan setiap saat diperlukan.
s. Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
t.
Melaporkan pelaksanaan tugas
kepada atasan.
u. Melaksanakan
administrasi perkara gugatan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan
berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan
masalah perkara gugatan.
7. PANITERA MUDA PEMOHON
a.
Membantu wakil panitera dalam
penyelengaran administrasi kepaniteraan permohonan.
b. Melaksanakan
administrasi perkara permohonan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan
berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan
masalah perkara permohonan.
c. Memberi
nomor register pada setiap perkara permohonan yang diterima di kepaniteraan.
d. Mencatat
setiap perkara permohonan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan
singkat tentang isinya.
e. Memimpin
satuan kerja bagian kepaniteraan permohonan.
f. Membagi
tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
g. Menggerakkan
dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
h. Memantau
pelaksanaan tugas bawahan.
i.
Menerima dan meneliti pengajuan
perkara permohonan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
j.
Membukukan dalam buku register
tentang penunjukan majelis hakim (PMH) oleh ketua pengadilan agama.
k. Membuat
SKUM perkara permohonan untuk membayar panjar perkara kepada bagian keuangan
perkara/ bendahara penerima.
l.
Mendaftarkan perkara kedalam buku
register perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran.
m. Menyerahkan
berkas perkara permohonan yang telah memenuhi syarat kepada wakil panitera
untuk diteliti dan diteruskan kepada ketua majelis setelah mendapat persetujuan
ketua pengadilan agama.
n. Mengadakan
koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait.
o. Menanggapi
dan memecahkan masalah yang muncul.
p. Mengevaluasi
prestasi kerja bawahannya.
q. Memberi
penilaian pekerjaan untuk bawahannya.
r.
Mengadakan konsultasi dengan
atasan setiap saat diperlukan.
s. Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
t.
Melaporkan pelaksanaan tugas
kepada atasan.
u. Membantu
hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persindangan pengadilan agama.
8. PANITERA MUDA HUKUM
a.
Membantu wakil panitera dalam
penyelenggarakan administrasi kepaniteraan hakim.
b. Membantu
hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
c. Memimpin
satuan kerja Kepaniteraan Hukum.
d. Menetapkan
sasaran kegiatan setiap tahun.
e. Menyusun
dan menjadwalkan rencana kegiatan.
f. Membagi
tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
g. Menggerakkan
dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
h. Memantau
pelaksanaan tugas bawahan.
i.
Menerima, mencatat, mengolah,
menyalurkan dan menyelesaikan surat-surat masuk/ keluar bagian Kepaniteraan.
j.
Mengumpulkan bahan pembinaan
Hukum Agama Islam tentang Peradilan Agama dan Hisab Rukyat.
k. Mengkoordinir
pelaksanaan Hisab dan Rukyat serta pelaksanaan syahadah Rukyatulhilal
berdasarkan petunjuk atasan.
l.
Memberikan pelayanan tenaga
Rohaniwan Islam sesuai dengan petunjuk atasan.
m. Mengadakan
koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait.
n. Menanggapi
dan memecahkan masalah yang muncul.
o. Mengevaluasi
prestasi kerja bawahannya.
p. Memberi
penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun.
9. KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN
a.
Membantu wakil sekretaris dalam menyelesaikan
tugas dan pekerjaan Sub Bag. Kepegawaian.
b. Menetapkan
sasaran kegiatan setiap tahun.
c. Menyusun
dan menjadwalkan rencana kegiatan.
d. Menyiapkan
bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan disidang Sub bagian kepegawaian.
e. Mengurus
hak-hak pegawai dibidang kepegawaian.
f. Mengadakan
koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait.
g. Menanggapi
dan memecahkan masalah yang muncul.
h. Mengevaluasi
prestasi kerja bawahan di Sub bagian kepegawain.
i.
Mengadakan konsultasi dengan
atasan setiap saat diperlukan.
j.
Memberi penilaian pekerjaan untuk
bawahannya pada setiap akhir tahun.
k. Menyiapkan
daftar untuk penilaian pekerjaan bagi seluruh pegawai pengadilan agama pada
akhir tahun.
l.
Menyiapkan daftar hadir
untuk seluruh karyawan dan merekap serta mengarsipkannya sebagai bahan laporan
kepegawaian.
m. Membuat
semua data dibidang kepegawaian.
n. Membuat
laporan tentang segala macam mutasi dibidang kepegawaian.
o. Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada atasan.
p. Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
10. KEPALA URUSAN UMUM
a.
Menyusun RKA-KL dan membahas
usulan revisi kegiatan dan anggaran (DIPA) serta penyiapan bahan usulan APBNP
bersama dengan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Operator
Aplikasi RKA-KL.
c. Mengkoordinir,
Menginventarisir segala kebutuhan masing-masing bidang dalam hal penganggaran.
d. Mengkoordinir
Penyusunan Laporan Tahunan, IKU (Indikator Kinerja Utama), Reviu IKU, Renstra
(Rencana Strategis), Reviu Renstra, RKT Rencana Mengelola Kinerja Tahunan), PKT
(Perjanjian Kinerja Tahunan), dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP).
e. Mengkoordinir
Penyusunan Laporan Keuangan.
f. Mengkoordinir
Penyusunan Perjanjian Kinerja Individu.
g. Monitoring
kelancaran akses internet dan jaringan serta membantu pimpinan dalam
pengembangan aplikasi untuk wewujudkan Pengadilan yang Modern berbasiskan IT.
h. Memantau
pelaksanaan tugas IT sebagai fasilitator SIPP, baik Update versi terbaru, database,
singkronisasi, penambahan User dan referensi, problem solving dalam
pengaplikasian SIPP, pengelolaan Website, server dan jaringan Internet.
i.
Mengisi monitoring rencana
kinerja.
j.
Melaksanakan tugas lainnya
sesuai perintah atasan.
11. KEPALA UMUM KEUANGAN
a.
Membantu wakil sekertaris yang
memimpin pelaksanaan tugas Sub bagian keuangan.
b. Menetapkan
sasaran kegiatan setiap tahun.
c. Menyusun
dan menjadwalkan rencana kegiatan bersama-sama Sub. Bagian Umum.
d. Menyiapkan
bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bidang Sub Bagian Keuangan.
e. Mengadakan
koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait.
f. Menanggapi
dan memecahkan masalah yang muncul.
g. Mengadakan
konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
h. Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
i.
Sebagai anggota Tim Pengelola
Biaya Kepaniteraan bertugas membantu kelancaran tugas Tim Pengelola,
Bendaharawan Pengguna dan Atasan Langsung Bendaharawan.
j.
Membuat laporan tentang
Keuangan secara berkala/sesuai dengan aplikasi.
k. Merencanakan
dan melaksanakan pengurusan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga dan
perpustakaan.
l.
Mengawasi, mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
m. Membuat
Laporan Tahunan (LT), Laporan Mutasi Barang Triwulan (LMBT) dan Kartu
Inventaris Barang (KIB), dan lain-lain yang berkaitan dengan umum.
n. Mengusulkan
penghapusan barang milik negara/ kekayaan negara.
12. PANITERA PENGGANTI
a.
Membantu Majelis Hakim dalam
persidangan dan mencatat hal-hal yang berkaitan dalam proses persidangan sesuai
dengan hukum acara.
b. Bertanggung
jawab atas kebenaran catatan tersebut.
c. Mengisi
rekapitulasi perkara setiap persidangan.
d. Meneliti
dan menandatangani Putusan dan atau Penetapan bersama Majelis Hakim.
e. Membantu
Hakim dalam hal :
1)
membuat Penetapan Hari Sidang
2)
membuat Penetapan Sita Jaminan
3)
membuat berita acara persidangan
yang harus selesai sebelum sidang berikutnya
4)
mengetik keputusan
f.
Melaporkan kepada Panitera Muda
untuk dicatat dalam register perkara :
1)
penundaan hari-hari sidang
2)
perkara yang sudah putus berikut
amar putusannya
g.
Menyerahkan berkas perkara yang
telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum dengan buku ekspedisi.
h. Melayani
Majelis Hakim dalam proses kelengkapan berkas perkara yang masih berjalan.
i.
Membantu tugas Hakim dalam
menangani sisa perkara yang akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama dan Panitera
Muda Hukum pada setiap akhir bulan.
j.
Mengadakan konsultasi dengan
atasan setiap saat diperlukan.
k. Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
l.
Melaporkan pelaksanaan tugas
kepada atasan.
13. JURU SITA PENGGANTI
a.
Melaksanakan semua perintah yang
diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis dan Panitera atau Panitera
Pengganti.
b.
Membantu Majelis Hakim dalam
upaya mewujudkan proses pemeriksaan dan mengadili secara seksama, cepat dan
biaya ringan sesuai hukum acara.
c.
Melaksanakan tugas kejurusitaan
antara lain : Pemanggilan terhadap para pihak yang berperkara, Saksi-saksi
Ahli, pemanggilan untuk tegoran, pemanggilan untuk persidangan, pengucapan
ikrar thalak dan penyitaan.
d.
Menyampaikan pemberitahuan isi
putusan, Banding, Kasasi dan atau Peninjauan kembali.
e.
Menjalankan putusan Hakim
(Eksekusi).
f.
Membuat berita iklan/ Pengumuman
bagi perkara ghoib.
g.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasannya.