A.
Pengertian Pancasila
Pancasila
terdiri dari dua kata sansekerta, yakni panca dan sila. Panca berarti lima dan
sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat indonesia.
Menurut
Muhammad Yamin pancasila berasal dari kata panca yang bermakna lima dan sila
yang bermakna sila, sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting
dan baik. Dengan demikian pancasila adalah lima dasar yang berisi pedoman atau
aturan tentang tingkah laku yang baik.
Menurut
Notonegoro pancasila ialah dasar dari falsafah negara Indonesia, sehingga dapat
diambil kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar dan falsafah dan ideologi
negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bagi bangsa Indonesia sebagai
pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan
negara Indonesia.
B.
Fungsi Umum Pancasila
1.
Pancasila
sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia
2.
Pancasila
sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum
3.
Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur
4.
Pancasila
sebagai Falsafah Hidup Bangsa Indonesia
C.
Fungsi Pokok Pancasila
Fungsi pokok
dari pancasila ada 2 (dua) yakni:
1.
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Yang berarti pancasila sebagai pemberi petunjuk dalam mencapai
kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat yang sifatnya
beraneka ragam.
2.
Pancasila
sebagai Dasar Negara atau Dasar Filsafat
Yang berarti pancasila sebagai sumber dari segala sumber yang
berlaku dinegara Indonesia dan oleh karenanya digunakan sebagai dasar untuk
mengatur penyelenggaraan negara.
D.
Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai
dasar negara memiliki 5 (lima) fungsi, yakni sebagai berikut:
1.
Sebagai
Pedoman Hidup
Yang artinya pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan
hidup di Indonesia. Pancasila haruslah menjadi pedoman dalam mengambil keutusan
ketika menghadapi sebuah masalah.
2.
Sebagai
Jiwa Bangsa
Yang artinya pancasila harus menjadi jiwa bangsa Indonesia. Pancasila
sebagai jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan
insan yang ada di negara Indonesia.
3.
Sebagai
Kepribadian Bangsa
Yang artinya kepribadian bangsa Indonesia sangat penting sebagai
identitas suatu bangsa. Oleh karena itu pancasila harus ada dalam diri tiap
jiwa bangsa Indonesia agar dapat membuat pancasila sebagai kepribadian bangsa.
4.
Sebagai
Sumber Hukum
Yang artinya pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang
berlaku di Indonesia. Dengan kata lain segala peraturan yang dibuat dan yang
berjalan di Indonesia tidak boleh ada yang bertentangan dengan pancasila
5.
Sebagai
Cita-Cita Bangsa
Yang artinya pancasila sebagai dasar negara juga merupakan tujuan
dan cita-cita negara. Sebagai warga dan bangsa Indonesia kita haruslah
menginginkan sebuah negara Indonesia yang sesuai dengan pancasila.
(Sumber: Irwan Gesmi, Yun Hendri, Buku Ajar Pendidikan Pancasila
(Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2018), 1-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar